Keputusan KEMENDIKBUD Mengenai Kegiatan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021
Pada pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, Nadim Makarim selaku menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia menyampaikan paparan yang berfokus kepada pemberian kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran tahun akademik 2020/2021.
Nadiem makarim mengatakan bahwa “pada saat ini kami sudah mengevaluasi hasil dari pada SKB 4 menteri sebelumnya, dan kami melihat situasi pada hari ini bahwa hanya 13% daripada sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87% masih melakukan belajar dari rumah.”
Data di atas menunjukkan berdasarkan zona-zona dari gugus tugas warna hijau kuning orange dan merah. Menunjukkan bahwa di zona kuning dan hijau di mana sudah diperbolehkan melakukan tatap muka, masih saja banyak sekali sekolah-sekolah yang belum melakukantatap muka. hal ini disebabkan beberapa faktor, dan ini juga menunjukkan bahwa proses untuk persiapan checklist proses untuk persiapan protokol sekolah tatap muka itu membutuhkan waktu dan membutuhkan disiplin yang tinggi. Jadi ini sekedar pemotretan situasi pada saat ini. Banyak juga di daerah zona orange dan merah walaupun tidak diperkenankan terbuka, tapi banyak sekali daerah-daerah desa-desa dan kelurahan yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan PJJ.
RISIKO PEMBELAJARAN JARAK JAUH
Kita harus menyadari bahwa setelah kita mengevaluasi hasil dari pada pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus-menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu resiko yang permanen.
1. Ancaman putus sekolah
di mana banyak sekali anak-anak yang harus bekerja atau didorong sama orang tuanya untuk bekerja dan ini berhubungan dengan situasi ekonomi yang tidak memadai. banyak juga orang tua yang yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar kalau ini dilakukan secara daring dan ini juga menimbulkan banyak sekali orang tua yang skeptis bahwa ini adalah suatu hal yang benar-benar berperan dalam pendidikan anaknya sehingga banyak anak dikeluarkan dari sekolah dan resiko ini akan meningkat semakin lama.
2. berbagai macam resiko kendala tumbuh berkembang
kita sudah mengetahui bahwa daerah-daerah di mana semakin sulit melakukan pjj, Kesenjangan antara pencapaian pembelajaran di daerah-daerah tersebut dibandingkan dengan daerah-daerah yang lebih mapan dan kota-kota semakin melebar. Tentunya pertumbuhan anak-anak kita juga menjadi Resiko yang sangat besar.
Nadim makarim mengatakan bahwa “keikutsertaan dalam PAUD sejak kita melakukan PJJ ini, menurun secara drastis.”
selanjutnya risiko learning Loss resiko bahwa ada satu Generasi Indonesia anak-anak kita yang hilang pembelajarannya dan harus mengejarnya dan mungkin sebagian ketinggalan dan tidak bisa mengejar kembali pada saat kembali sekolah. Jadinya ini adalah suatu urgensi yang sangat penting.
3. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
Di luar itu tidak kalah pentingnya adalah Psychosocial dan dampak stres pada anak kita. Minimnya interaksi anak-anak kita dengan guru, dengan teman-temannya, dan dengan lingkungan di luar, yang menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga baik orang tua maupun anak-anak meningkat secara drastis. Ini akan punya dampak permanen juga ada Psychosocial anak-anak kita. Seperti yang kita tahu, tidak ada yang namanya pembelajar tanpa rasa keamanan dan Harmoni Psikologi dari anak- anak. Tentunya peningkatan insiden- insiden kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga juga meningkat dan ini harus menjadi salah satu pertimbangan kita yang terpenting.
Penentuan kebijakan ini harus berfokus kepada daerah. KEMENDIKBUD terus mendapatkan berbagai macam permintaan dari berbagai macam kepala daerah, kepala dinas untuk meminta kepada pemerintah pusat bahwa walaupun zona itu ditentukan per Kabupaten, ada banyak sekali desa- desa, kecamatan-kecamatan yang menurut evaluasi mereka relatif aman dan desa-desa tersebut sangat sulit melakukan PJJ. Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui dibandingkan pemerintah pusat pada kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID-19 di daerahnya sendiri.
kondisi dan kebutuhan dari setiap Kecamatan atau desa kelurahan dapat bisa sangat bervariasi dengan satu dan lainnya, bisa di dalam kotanya ada kasus-kasus infeksi yang berat tapi bisa juga ada desa-desa dan area yang terpencil yang tidak terdampak. Tetapi tanpa memberikan kemampuan untuk PEMDA menentukan mana yang boleh melakukan tatap muka dan mana yang tidak boleh, kita tidak menghargai perbedaan antara setiap daerah dan dinamika populasi di setiap daerah.
Pengambilan kebijakan pendidikan ini dengan pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain. Agar sistem pendidikan kita juga konsisten dengan sektor-sektor lain dan kebijakan kita mengenai penanganan Covid di sektor-sektor lain selaras dan tidak berbeda.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19
2 prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya kesehatan, keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan.
Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil, dan kator Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah- sekolah di bawah kewenangannya. Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya. Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap dan mana yang tidak dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dalam memenuhi semua ceklis untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 atau mulai bulan Januari 2021. jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai sekarang kalau siap melakukan tatap muka maka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun.
Mulai januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Mulai Januari 2021 ada 3 pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. yang pertama adalah PEMDA, yang kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui, dan yang ketiga adalah perwakilan orang tua yaitu melalui komite sekolah. Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengijinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak iyu telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka. Jadi harus ada persetujuan orangtua melalui komite orang tua, persetujuan kepala sekolah dan tentunya kepala daerah.
Kalaupun sekolahnya dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka masih ada di orangtua. Nadim makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di PEMDA, kepala sekolah dan orangtua yaitu komite sekolah.
Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi resiko dari Satgas COVID tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetil.
Jadi, kepala daerah bisa melakukan pembukaan itu secara serentak atau secara bertahap. Misal di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang pertama, tahap kedua, sesuai kewenangan dari pada pemerintah daerah. Jadi tidak harus semuanya serentak, bisa bertahap kalau mau sesuai keputusan dari PEMDA.
FAKTOR- faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:
Ini sangat penting untuk Kepala Dinas dan kepala Daerah mengenai faktor yang perlu menjadi pertimbangan PEMDA dalam pemberian izin:
1. Tingkat risiko penyebaran COVID-19
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
3. kesiapan satuan pendidikannya
4. Akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah. Banyak sekali teman-teman kita daerah-daerah desa-desa kita yang sangat sulit melakukan PJJ.
5. kondisi psikososial peserta didik
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak dan orang tua walinya yang bekerja di luar rumah.
7. ketersediaan transportasi
8. Tempat tinggal warga satuan
9. Mobilitas antara kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/ desa
10. Kondisi geografis daerah
Ini harus menjadi pertimbangan yang holistik dan Pemda harus mengambil keputusan itu berdasarkan faktor-faktor ini. di mana yang mau mulai tatap muka dan yang masih belajar dari rumah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa
Daftar checklist itu ada 6 sama seperti yang sebelumnya yakni:
Gambar di atas adalah daftar periksa yang harus dipenuhi. Kalau daftar periksa ini sudah dipenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru.
Ini adalah salah satu yang terpenting dan masih banyak sekali mispersepsi bahwa kalau kita saat melakukan pembelajaran tatap muka bahwa itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar, dan mohon dibantu disosialisasikan di masing-masing daerah, bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan ceklis untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan harus masih dilaksanakan. Bisa dilihat gambar berikut ini:
Jadi maksud pesan yang terpenting di sini adalah bahwa pembelajaran tatap muka bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar yang normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apapun. Oleh karena itu, monitoring daripada dinas, Pemda, gugus tugas daerah sangat penting untuk memastikan protokol ini terjaga.
Seluruh pemangku kepentingan harus mendukung agar ini menjadi sukses. Baik dari pemerintah pusat, Satgas, masyarakat sipil, sekolah, dan orang tua ini luar biasa pentingnya peran mereka dalam melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga keamanan siswa-siswi, guru-guru, orangtua, tentunya keluarganya yang tinggal di rumah. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, kesehatan, dan perhubungan harap semuanya berkoordinasi untuk memastikan bahwa anak kita bisa kembali ke sekolah tetapi dengan Keamanan kesehatan yang terbaik yang bisa kita lakukan.